CokroNesia – Istilah “sepeda motor bodong” merujuk pada kendaraan sepeda motor yang ciri-cirinya menyimpang dari sepeda motor legal pada umumnya.
Sepeda motor bodong adalah sepeda motor yang tidak memiliki dokumen resmi atau kelengkapan administrasi yang sah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Ketiadaan surat-surat tersebut, seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), menyebabkan kendaraan ini tidak tercatat di sistem registrasi kepemilikan, sehingga rentan terhadap masalah hukum.
Beberapa ciri-ciri yang menunjukkan bahwa sebuah sepeda motor termasuk dalam kategori bodong adalah ketidakadaan dokumen asli, nomor rangka dan mesin yang dihapus atau dipalsukan, serta harga jual yang jauh lebih rendah dari harga pasar normal.
Sepeda motor bodong juga sering kali berasal dari hasil kejahatan seperti pencurian atau penyelundupan kendaraan bermotor yang tidak melalui jalur resmi bea cukai.
Oleh karena itu, mengevaluasi sumber dan status hukum sepeda motor sangat penting sebelum melakukan transaksi jual beli.
Contoh kasus umum yang menggambarkan masalah sepeda motor bodong adalah situasi di mana seseorang membeli sepeda motor dengan harga murah dari penjual tak dikenal.
Setelah itu, ternyata motor tersebut tidak memiliki dokumen sah dan justru merupakan motor hasil curian.
Pembeli yang tidak menyadari hal ini bisa menghadapi masalah hukum serius, termasuk penyitaan kendaraan oleh pihak berwenang dan kemungkinan keterlibatan dalam proses hukum.
Fenomena sepeda motor bodong ini tidak hanya merugikan pembeli, tetapi juga mendistorsi pasar otomotif dan meningkatkan angka kejahatan terkait kendaraan bermotor.