Segera Lakukan Pemadanan NIK Dengan NPWP: Inilah Cara Cek NIK Sudah Sinkronisasi Dengan NPWP Apa Belum

Moh. Imam Baidowi
By Moh. Imam Baidowi - Moh. Imam Baidowi
4 Min Read
4 Min Read
id, john, doe
Photo by geralt on Pixabay


Cokronesia.com Dalam hal ini, wajib pajak harus memandankan data kependudukan atau NIK menjadi satu dalam nomor pokok wajib pajak. Untuk itu kamu harus paham dan tau cara cek NIK sudah jadi NPWP atau tidak. Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang peraturan perpajakan


Sinkronisasi NIK menjadi NPWP merupakan langkah dan upaya pemerintah dalam mengkoordinir sistem perpajakan agar lebih efektif dan teratur. Sebelum terlambat, kamu harus segera melakukan sinkroninasi NIK kamu dengan NPWP. Agar tidak salah, pelajari terlebih dahulu cara cek NIK sudah menjadi NPWP apa belum


Langkah ini perlu kamu lakukan segera, mengingat himbauan dari pemerintah bahwa paling lambat untuk sinkronisasi atau pemadanan data adalah tanggal 30 juni 2024. Segera lakukan cek dan pahami cara cek nik sudah menjadi NPWP apa belum


Apakah Pemadanan NIK dengan NPWP Itu Penting?


Apabila ada regulasi baru dan regulasi tersebut sudah dimuat dalam bentuk undang-undang, tentu regulasi atau aturan tersebut sangatlah penting. Setiap regulasi yang ada, tentu regulasi tersebut untuk memudahkan dan mengkoordinir agar semua tertata dengan rapi dan terkontrol


Apa Resiko Apabila Tidak Melakukan Pemadanan NIK Dengan NPWP?


Orang wajib pajak yang tidak melakukan sikronisasi akan mendapatkan kesulitan bahkan tidak dapat mengakses layanan perpajakan. Termasuk untuk mengetahui berbagai hal tentang NPWP


Sampai Kapan Batas Pemadanan NIK-NPWP?


Sesuai dengan intruksi dan penetapan pemerintah, untuk batas terakhir pemadanan NIK dengan NPWP adalah tanggal 30 juni 2024 dan aturan NPWP akan menjadi NIK berlaku pada tanggal 1 Juli 2024. Oleh karena itu, kamu harus segera melakukan sinkronisasi atau pemadanan NIK dengan NPWP


Cara Mengecek NIK Sudah Menjadi NPWP Apa Belum


Cara mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan perubahan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2024, penting bagi kita untuk memastikan bahwa NIK kita sudah menjadi NPWP. Mari kita bahas dua metode yang dapat kamu gunakan:

Menggunakan Situs Ereg Pajak:

    • Buka situs Ereg Pajak.
    • Gulir ke bawah dan klik menu Cek NPWP.
    • Pilih opsi Orang Pribadi pada menu kategori.
    • Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP pribadi Anda.
    • Masukkan juga 16 digit Nomor Kartu Keluarga (KK).
    • Ketik kode captcha yang tertera.
    • Klik tombol Cari.
    • Jika NIK kamu sudah terintegrasi dengan NPWP, situs akan menampilkan informasi mengenai Data NPWP

    Menggunakan Situs DJP Online

      • Buka situs DJP Online.
      • Lakukan login dengan menggunakan NIK/NPWP.
      • Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang tertera.
      • Klik Login. Jika berhasil, NIK KTP Anda sudah terintegrasi dengan NPWP.
      • Jika belum berhasil, coba login dengan NPWP terlebih dahulu.
      • Setelah berhasil masuk, klik ikon baris tiga, masuk ke Menu Profil, dan pilih Data Profil
      • Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP dan cek validitas data dengan mengklik tombol Validasi.

      Itulah cara cek NIK sudah menjadi NPWP atau tidak. Segera lakukan sinkroniasi atau pemadanan data seperti yang perintahkan. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Patusi semua regulasi yang ada, karena itu merupakan salah satu bentuk menjadi warga negara yang baik dan menjunjung tinggi aturan

      Share This Article