Wajib Tahu, Berikut Daftar Penyakit yang tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Moh. Imam Baidowi
By Moh. Imam Baidowi - Moh. Imam Baidowi
8 Min Read
8 Min Read
gray gatch bed in hospital

CokroNesia – BPJS Kesehatan merupakan sebuah program yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Khususnya masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah.

Melalui sistem ini, peserta dapat mengakses berbagai layanan kesehatan tanpa harus khawatir tentang beban biaya yang tinggi.

BPJS Kesehatan bertujuan untuk menciptakan jaminan kesehatan secara umum yang memungkinkan setiap orang bisa mendapatkannya. Terutama mereka yang kurang mampu, untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.

Namun, meski program ini menawarkan banyak manfaat, penting untuk dipahami bahwa tidak semua layanan kesehatan atau penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, sangat penting bagi masyarakat untuk memilah dan memahami jenis-jenis penyakit yang termasuk dalam tanggungan serta yang tidak.

Hal ini tidak hanya penting untuk perencanaan keuangan, tetapi juga untuk mengetahui langkah-langkah yang harus diambil ketika menghadapi masalah kesehatan.

Ketika seseorang jatuh sakit, tidak jarang mereka mengandalkan program ini untuk menanggung biaya pengobatan.

Namun, terdapat sejumlah penyakit dan kondisi medis yang dinyatakan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang dapat mengakibatkan beban biaya yang lebih besar bagi setiap orang.

Dengan mengetahui lebih dalam mengenai penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, masyarakat dapat lebih siap menghadapi potensi biaya yang harus ditanggung sendiri.

Informasi ini juga memberikan kesadaran penting tentang pentingnya memiliki asuransi kesehatan tambahan atau menyisihkan dana untuk kebutuhan medis yang mungkin timbul.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai cakupan BPJS Kesehatan, peserta diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam hal perawatan kesehatan yang mereka pilih.

Penyakit-penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang sangat penting untuk memberikan perlindungan masalah kesehatan dan soal pembiayaan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia.

Namun, tidak semua jenis penyakit dan kondisi medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah jenis penyakit serta kondisi medis yang tidak mendapat layanan kesehatan dari BPJS.

1. Penyakit yang berkaitan dengan operasi plastik, seperti operasi pengangkatan tahi lalat atau prosedur bedah plastik, jenis layanan kesehatan ini tidak dapat diajukan klaim pasa BPJS Kesehatan.

Penyakit semacam ini biasanya dianggap sebagai langkah untuk meningkatkan penampilan, bukan untuk perawatan kesehatan penting.

2. Penyakit akibat perilaku dan gaya hidup, seperti akibat penyalahgunaan zat atau alkohol, sering tidak ditanggung karena dianggap sebagai pilihan pribadi.

3. Kondisi medis yang muncul akibat kecelakaan yang ditimbulkan oleh tindakan kriminal atau karena suatu kelalaian

4. Beberapa penyakit menular tertentu, jika pasien tidak melaporkannya sesuai ketentuan awal, dapat menyebabkan biaya perawatan ditolak.

5. Penyakit genetik dan keturunan, seperti cystic fibrosis atau hemophilia, mungkin tidak selalu tertangani karena pengobatan jangka panjang yang dibutuhkan termasuk biaya tinggi.

6. Prosedur pengobatan untuk keguguran yang terjadi karena faktor non-medis atau di luar kendali medis juga dapat dianggap tidak memenuhi syarat.

7. Penyakit yang dapat dicegah melalui vaksinasi, namun orang tersebut tidak mengikuti program imunisasi secara lengkap.

8. Gangguan mental atau psikologis hanya dalam bentuk terapi alternatif tanpa dukungan medis yang jelas tidak masuk dalam kategori tanggungan BPJS Kesehatan.

9. Penyakit yang disebabkan oleh kelalaian dalam perawatan kesehatan pribadi, misalnya, akibat gaya hidup tidak sehat.

10. Sakit yang muncul setelah kejadian bencana alam, jika bencana tersebut diakibatkan oleh faktor-faktor yang dapat diantisipasi sebelum menjadi parah, tidak akan dicover.

Dalam konteks perlindungan kesehatan, masyarakat perlu mengetahui kategori-kategori tersebut agar bisa mempersiapkan diri secara finansial dan memilih tindakan pencegahan yang tepat.

Oleh karena itu, pemahaman akan kebijakan BPJS Kesehatan terkait cakupan dan non-cakupan sangat penting bagi setiap orang dalam merencanakan perawatan kesehatan mereka.

Share This Article